Senin, 07 Juli 2025
Menu

2 TNI AL Dituntut Seumur Hidup dan Bayar Rp796 Juta Buntut Kasus Tembak Bos Rental Mobil

Redaksi
Tiga Tersangka Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang | Ist
Tiga Tersangka Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Oditur Militer menuntut dua anggota TNI AL dipenjara seumur hidup hingga dipecat dari kesatuan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta dalam kasus pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer Gori Rambe menjelaskan bahwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adil terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Ilyas dan menggelapkan mobil korban.

“Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 10/3/2025.

“Terdakwa I Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa II Serti Akbar Adli, pidana pokok penjara seumur hidup,” lanjutnya.

Di sisi lain, untuk Sertu Rafsin Hermawan, Oditur Militer menuntut hukuman empat tahun penjara karena dinilai hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan.

Walaupun demikian, hukuman pidana penjaranya berbeda, Oditur Militer meminta agar Majelis Hakim untuk memecat ketiga terdakwa sebagai anggota TNI. Lantarannya, perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah mencoreng nama baik dan melanggar aturan TNI.

“Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Laut,” katanya.

Selain tuntutan pemecatan dan hukuman pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi dengan total Rp796 juta kepada dua korban penembakan, yaitu Ilyas dan Ramil.

Rinciannya yaitu, Bambang memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdul Rahman sebesar Rp209.633.500 dan kepada saudara Ramil Rp146.354.200.

Lalu, Akbar memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdul Rahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada saudara Ramil RP73.177.100.

Diberitakan sebelumnya, Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar didakwa dengan Pasal pembunuhan dan penadahan. Sementara itu Sertu Rafsin hanya didakwa dengan Pasal penadahan.

Dalam kasus tersebut, selain 3 terdakwa anggota TNI AL, polisi juga telah menjerat dua pelaku sipil. Mereka adalah Ajat Supriatna (32) dan seorang berinisial I.

Ajar adalah penyewa pertama mobil rental milik Ilyas. Ajat pun diketahui menyerahkan atau memindahtangankan pada tersangka I.

Lalu, I memindahtangankan mobil Ilyas kepada pelaku lainnya. Mobil tersebut dijual kepada anggota TNI AL yang kemudian jadi terdakwa dalam kasus ini.*