Senin, 07 Juli 2025
Menu

Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Digelar Hari Ini

Redaksi
Tiga Tersangka Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang | Ist
Tiga Tersangka Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa oknum TNI dalam kasus penembakan bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abddurahman di Tol Jakarta-Tangerang akan digelar hari ini, Senin, 10/3/2025.

“Senin 10 Maret pembacaan tuntutan,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Militer Jakarta, dikutip Senin, 10/3.

Sidang tuntutan tersebut dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama. Tuntutan akan dibacakan oleh oditur militer.

Tiga terdakwa yang berasal dari TNI Angkatan Laut (AL) tersebut yaitu, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Dalam persidangan, terungkap bahwa yang menembak Ilyas dan rekannya bernama Ramli adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo. Oditur menyebut bahwa Bambang melakukan penembakan sebanyak lima kali diarahkan ke kerumunan dan arah atas.

Sementara itu, Sertu Akbar bertindak sebagai perantara pembeli dan Sertu Rafsin sebagai pembelinya.

Dua dari tiga pelaku didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait penembakan bos rental mobil. Sedangkan, selain terdakwa tiga, terdakwa satu dan dua juga didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.*