Praperadilan Hasto Ditolak karena KPK Limpahkan Berkas

FORUM KEADILAN – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Alasan gugatan tersebut gugur lantara berkas Hasto sudah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” ujar hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady ketika membacakan amar putusan dalam sidang, Senin, 10/3/2025.
Permohonan praperadilan yang gugur tersebut adalah yang berkaitan dengan kasus dugaan suap. Sedangkan untuk praperadilan terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) masih belum diadili. Sidang tersebut baru akan digelar pada Jumat, 14/3.
Sebelumnya, hakim tinggal PN Jaksel tidak menerima permohonan praperaduilan Hasto dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 13/2 lalu. Kala itu, Hakim tunggal Djuyamto menyatakan bahwa praperadilan yang diajukan Hasto kabur atau tidak jelas.
Setelah itu, KPK kembali memeriksa Hasto dan langsung menahannya selama 20 hari sejak Kamis, 20 Februari hingga 11 Maret. Ia ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.
Lalu, tim kuasa hukum Hasto sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pihak Hasto juga mengajukan gugatan praperadilan kembali, serta meminta status tersangkanya dibatalkan.
Terdapat dua permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Hasto. Pertama, tentang suap sebagaimana disangkakan pada Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Kedua, tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana disangkakan pada Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Hasto pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).*