Kejagung Serahkan 221 Ribu Hektare Lahan Sawit kepada BUMN

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Andriansyah resmi menyerahkan barang bukti berupa lahan sawit seluas 221 ribu hektare dari kasus PT Duta Palma Group kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lahan tersebut tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Riau dan Kalimantan Barat.
“Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyeret nama PT Duta Palma Group memang sudah cukup lama kami tangani. Ini menyangkut barang bukti kebun sawit yang luas dan sudah cukup lama berproduksi,” katanya dalam konferensi pers, di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 10/3/2025.
Febri menjelaskan, PT Duta Palma Group terdiri dari sembilan perusahaan, di mana tujuh di antaranya telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan. Sementara itu, dua perusahaan lainnya masih dalam proses penyidikan. Dari total sembilan tersangka korporasi, terdapat 37 bidang tanah aset perkebunan kelapa sawit dengan luas keseluruhan mencapai 221.868,421 hektare.
Adapun 7 bidang tanah dengan luas 43.824,52 hektare berlokasi di Provinsi Riau, mencakup Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Kampar, dan Pelalawan. Sementara itu, 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.066,01 hektare berada di Kalimantan Barat, tersebar di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyerahan lahan ini tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap sektor ekonomi dan sosial.
“Barang bukti ini menjadi instrumen penting, tidak hanya dalam penegakan hukum tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan bisnis yang melibatkan banyak tenaga kerja dan kontrak-kontrak yang sudah berjalan,” ujarnya.
Pihaknya mengakui bahwa Kejaksaan memiliki keterbatasan dalam mengelola aset perkebunan tersebut, sehingga BUMN dipilih sebagai pihak yang lebih berkompeten.
“Sejak awal kami sudah memohon kepada Kementerian BUMN untuk mengelola ini. Bagaimana teknisnya, nanti akan dibahas lebih lanjut oleh tim teknis,” jelasnya.
Saat ini, Kementerian BUMN telah menyerahkan pengelolaan lahan sawit tersebut kepada Agrinas. Kejaksaan berharap, produktivitas lahan tetap terjaga dan manfaat ekonominya terus mengalir ke masyarakat sekitar.
“Kami ingin kebun ini dikelola oleh ahlinya, dan kami melihat Agrinas memiliki kapasitas yang cukup lengkap di bawah pengawasan Kementerian BUMN,” tutupnya.*
Laporan Novia Suhari