Kamis, 24 Juli 2025
Menu

Pemerintah Siapkan Rancangan UU Atur Pemulangan Narapidana

Redaksi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Kemenko HumHam Imipas, Jakarta Selatan, Jumat, 24/1/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Kemenko HumHam Imipas, Jakarta Selatan, Jumat, 24/1/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, pemerintah tengah menyiapkan rancangan Undang-Undang (UU) yang mengatur proses pemulangan narapidana atau transfer of prisoners.

Yusril menjelaskan bahwa Undang-Undang tersebut diperlukan karena saat ini belum ada UU yang mengatur proses pemulangan narapidana ke negara asal.

“Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan,” kata Yusril, Sabtu, 8/3/2025.

Menurutnya, pemulangan narapidana mempunyai beberapa dasar penting yaitu hubungan baik antarnegara, aspek kemanusiaan, dan penerapan prinsip bahwa hukuman mati telah tidak lagi berlaku di negara pemberi hukum.

Lalu, pemulangan narapidana ke negara asal juga dilakukan dengan syarat-syarat yang telah disepakati kedua negara.

Beberapa syarat yang diatur yaitu adalah negara asal terpidana harus mengakui hukuman yang dijatuhkan oleh Indonesia, dan menerima sisa hukuman yang belum dijalani,kecuali hukuman mati.

Walaupun demikian, Yusril mengungkapkan tidak memungkiri adanya celah hukum yang muncul dari sistem pemulangan narapidana tersebut.

Celah-celah hukum yang berpotensi meringankan beban hukuman kepada narapidana ketika telah sampai di negara asal.

Perlu ada kerja sama, lanjutnya, antar kedua belah pihak negara untuk memastikan proses hukum uang dijalani narapidana sesuai dengan sudah disepakati.

“Salah satu contoh adalah kasus Mary Jane. Dalam transfer of prisoner ini, Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia di Filipina untuk memantau perkembangan kasusnya,” terangnya.

Yusril menegaskan pemulangan narapidana adalah hal yang layak untuk dilakukan karena merupakan bagian penting dari diplomasi internasional Indonesia.

“Kami akan terus memperjuangkan kerja sama yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, dengan tetap mengutamakan hak asasi manusia dan keadilan,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya,  pemerintah Indonesia telah memulangkan sejumlah narapidana ke negara asalnya dalam beberapa bulan terakhir, antara lain Mary Jane Veloso ke Filipina, terpidana kasus Bali Nine ke Australia, dan Serge Atlaoui ke Perancis.

Para terpidana itu dihukum penjara di Indonesia karena divonis bersalah dalam kasus narkotika.*