Rabu, 23 Juli 2025
Menu

Komjak: KUHAP Tak Ambil Kewenangan Penyidik

Redaksi
Ketua Komjak Pujiyono Suwadi dalam acara diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Sabtu, 8/3/2025. | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Ketua Komjak Pujiyono Suwadi dalam acara diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Sabtu, 8/3/2025. | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menegaskan bahwa asas oportunitas dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tidak akan mengambil alih kewenangan penyidik.

Hal itu ia ungkapkan dalam diskusi publik bertajuk “Mewujudkan KUHAP yang Selaras Dengan KUHP: Tantangan dan Solusi” yang diselenggarakan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Menurutnya, asas ini merupakan perwujudan dari dominus litis, yang menegaskan peran Jaksa sebagai pengendali perkara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 139 KUHAP.

“Jaksa itu pengendali perkara, bisa melimpahkan kasus ke pengadilan atau tidak. Namun, apakah asas oportunitas ini mengambil kewenangan penyidik? Jawabannya tidak,” kata Pujiyono, Sabtu, 8/3/2025.

Ia menjelaskan bahwa permasalahan dalam KUHAP saat ini adalah koordinasi yang diatur dalam undang-undang tidak berjalan secara operasional.

Akibatnya, kata dia, banyak kasus yang terganjal dalam tahap P-19 dan tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Selain itu, sejumlah perkara yang sudah masuk ke pengadilan justru berakhir dengan putusan bebas.

“Oleh karena itu, dalam KUHAP baru nanti, koordinasi ini harus lebih operasional untuk menjamin pelaksanaan Integrated Criminal Justice System (ICJS) atau sistem peradilan pidana terpadu,” tambahnya.

Pujiyono juga menyoroti Pasal 132 KUHP yang menyebutkan bahwa penuntutan merupakan bagian dari proses peradilan yang dimulai sejak penyidikan. Namun, hal itu tidak berarti jaksa akan mengambil alih tugas penyidikan yang tetap menjadi ranah penyidik kepolisian maupun penyidik PNS.

“Jaksa bisa melakukan penyidikan hanya untuk pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang. Tapi untuk pidana umum, itu tetap kewenangan kepolisian. Penyidik bertugas mengumpulkan peristiwa hukum, sementara jaksa menentukan deliknya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pujiyono menepis anggapan bahwa KUHAP baru akan menjadikan kejaksaan sebagai lembaga superbody. Menurutnya, konsep yang dianut tetap berbasis pada distribution of power atau distribusi kewenangan, bukan pemusatan kekuasaan.

“Ada isu liar yang menyebut kejaksaan akan menjadi lembaga superbody, tapi saya tidak tahu siapa yang menghembuskan itu. Padahal, KUHAP ke depan justru harus memastikan distribusi kewenangan yang jelas,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi terhadap mispersepsi ini, ia mendorong agar pembahasan KUHAP dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

“KUHAP ini bukan hanya untuk 1-2 tahun ke depan, tapi bisa bertahan hingga 70 tahun seperti KUHP saat ini. Jadi, agar tidak ada spekulasi liar, pembahasannya harus menjadi diskusi publik yang melibatkan partisipasi luas,” pungkasnya.*

Laporan Syahrul Baihaqi