FORUM KEADILAN – Indonesia Police Watch (IPW) mendampingi pengurus Paguyuban Korban Mafia Tanah Kutai Barat untuk mendatangi Bareskrim Polri. Mereka melaporkan PT Indotama Semesta Manunggal dalam dugaan pidana penyerobotan tanah dan perusakan kebun Rotan Pulut Merah.
Dugaan tersebut dilaporkan atas nama pelapor Rencem dengan Nomor: LP/B/130/III/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 6 Maret 2025.
“IPW mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri turun tangan. Perusahaan kontraktor tambang selaku aktor utama penyerobotan tanah milik masyarakat itu diduga memiliki backing orang kuat di Jakarta, terbukti mampu ikut menentukan jabatan Kapolres Kutai Barat, yang semula akan dijabat AKBP Wahyu Endra Jaya. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2776/XII/KEP/2024, tanggal 29 Desember 2024 pada awal bulan Januari 2025, tiba-tiba mendadak diganti oleh AKBP Boney Wahyu Wicaksono,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 7/3/2025.
Menurut Sugeng, mafia tanah di Kutai Barat diduga melibatkan Polres Kutai Barat, dengan memakai instrumen penyidik Satreskrim. IPW menduga, praktik dilakukan berlanjut secara terorganisir, terstruktur dan masif.
Sugen mengatakan bahwa Rencem yang melaporkan dugaan mafia tanah itu, pernah diintimidasi tidak boleh masuk ke lokasi tanah miliknya sendiri oleh segerombolan preman.
Puluhan korban lainnya mengalami hal serupa dengan modus yang sama. Apabila ada aparat desa dan kecamatan yang tidak mendukung aksi mafia tanah dan menolak membuat surat SPPHAT Lahan yang bukan pemilik tanah, unit Polres membuat surat panggilan sebagai instrumen intimidasi kepada kepala desa dan camat.*
Laporan Ari Kurniansyah