Eks Kakanwil Jakarta Muhamad Haniv Bungkam Usai Diperiksa KPK

FORUM KEADILAN – Eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv bungkam usai diperiksa sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 7/3/2025.
Haniv terlihat mengenakan kemeja hijau dan memakai peci. Ia meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seorang diri setelah diperiksa selama beberapa jam.
Dirinya memilih bungkam dan tak membalas setiap pertanyaan yang diajukan wartawan.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut bahwa Haniv tengah diperiksa oleh penyidik KPK.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan,” kata Tessa dalam keterangan tertulis.
Dalam kasus ini, ia diduga telah menerima gratifikasi sebanyak Rp21,5 miliar pada tahun 2015-2018 tatkala dirinya menjabat sebagai Kakanwil Jakarta.
Haniv memanfaatkan jabatan dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya bernama Feby Paramita melalui bisnis fashion brand FH POUR HOMME yang terletak di Victoria Residence, Karawaci.
Dirinya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis peragaan busana anaknya di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapat keuntungan apa pun dalam pemberian uang sponsorship di acara tersebut.
Selain menerima uang untuk Fashion Show anaknya sebanyak Rp804 juta, Haniv juga diduga menerima uang dalam bentuk valas sebanyak Rp6.665 miliar dan penempatan pada deposito BPR sekitar Rp14 miliar.
Sehingga, total uang yang Haniv terima dalam kasus ini mencapai Rp21,560 miliar.
Atas perbuatannya, KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka karena diduga telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.*
Laporan Syahrul Baihaqi