Diduga Terima Suap, 95 Nama Anggota DPD Diserahkan ke KPK
FORUM KEADILAN – Muhammad Fithrat Irfan menyerahkan bukti tambahan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa 95 nama anggoya Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) yang diduga terlibat suap dalam pemilihan ketua DPD periode 2024-2029.
“Saya mendatangi kembali di Gedung KPK RI untuk melengkapi data-data yang diduga 95 orang yang terlibat dalam suatu pemilihan pimpinan ketua DPD RI dan wakil ketua MPR RI khususnya DPD,” kata Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 7/3/2025.
Menurutnya, 95 nama yang baru saja ia laporkan ke Pengaduan Masyaeakat (Dumas KPK) tersebut diduga telah terlibat dalam suap pemilihan Ketua DPD RI.
Namun, dirinya enggan menyebutkan nama-nama tersebut. Ia justru menyerahkannya langsung kepada lembaga antirasuah untuk mengumumkannya.
Tetapi, ia menjelaskan bahwa 95 nama tersebut berasal hampir dari seluruh provinsi di Indonesia.
“Yaaa banyak juga, ada yang satu provinsi sampai 4 orang yang terlibat ada yang 3. Jadi saya belum bisa ini karena itu kan ranahnya KPK kan kita masih menjaga itu privasi dari itu kan,” tuturnya.
Selain itu, Irfan juga menyerahkan bukti percakapan dari grup aplikasi WhatsApp yang berisikan 95 nama yang diduga terlibat suap.
“Disitu ada nama-nama dari orang-orang yang terindikasi itu penerima aliran dan suap itu. Itu buktinya yang dari mantan bos saya,” tambahnya.
Sebelumnya, mantan Staf Ahli Senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) bernama M Fithrat Irfan melaporkan bosnya, Rafiq Al Amri (RAA) ke KPK. Irfan mengungkapkan, RAA diduga telah membuat laporan fiktif terkait gaji para stafnya.
Tak hanya itu, Irfan juga membeberkan bahwa RAA diduga menerima suap terkait pemilihan pimpinan DPD RI periode 2024-2029 pada 1 Oktober 2024 lalu. Tak hanya RAA, kata Irfan, 95 anggota dari 152 anggota DPR RI diduga menerima suap tersebut.
Dalam Podcast Madilog Forum Keadilan, Irfan bercerita bahwa patgulipat suap tersebut terjadi dalam Kegiatan Orientasi DPD Terpilih yang digelar di Hotel Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan, 24 September 2024 lalu.
Kala itu pukul 16.00 WIB, saat Seminar Bisnis dan Table Manner, banyak perserta yang tak terlihat hingga pukul 20.30 WIB. Ternyata, kata Irfan, sela waktu tersebut dimanfaatkan untuk transaksi.
Uang ribuan dollar yang diduga uang suap pemilihan ketua DPD RI dan pimpinan MPR RI periode 2024-2029 diantarkan ke kamar masing-masing kamar anggota DPD terpilih. Salah satunya kamar 720 yang saat itu diduga di tempati oleh Senator asal Sulteng Rafiq Al Amri (RAA).
Irfan menjelaskan bahwa uang suap yang diduga untuk memenangkan ketua DPD RI nilainya USD5.000. Sementara, untuk wakil ketua MPR RI sebesar USD8.000 per satu anggota DPD RI.
“Ada konversi dari dolar ke rupiah. Kalau dirupiahkan totalnya Rp204.680.000,” kata Irfan.*
Laporan Syahrul Baihaqi
