Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 M di Kasus Korupsi Impor Gula
                        FORUM KEADILAN – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) didakwa telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp578 miliar di kasus korupsi impor gula pada tahun 2015-2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa Tom Lembong telah bekerja sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembanfan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Selain Charles, Tom juga dIdakwa bersama-sama dengan Tony Wijaya NG selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene, Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat selaku Dirut PT Medan Sugar Industry.
Selain itu, Eka Sapanca selaku Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur (Presdir) PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A. Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional, Hans Falita Hutama selaku Dirut PT Berkah Manis Makmur dan Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 (miliar) yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (miliar),” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 6/3/2025.
JPU menyebut bahwa terdakwa menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula tanpa didasari pada Rapat Koordinasi antar Kementerian. Surat tersebut diterbitkan kepada para tersangka.
Setelah mendapatkan surat sebagai importir gula, para tersangka mulai mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Setelahnya, jaksa menyebut Tom memberikan surat Pengakuan Importir GKM ke Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP. Padahal, pada tahun 2015, produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.
Disisi lain, Tom Lembong justru tidak menunjuk Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Koperasi TNI-Polri.
“Melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri,” tambah jaksa.
Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan Syahrul Baihaqi
