Komisi IV DPR Soroti Ketidaksesuaian Pernyataan Menteri KKP dan Kades Kohod Soal Denda Rp48 M

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menyoroti perbedaan pernyataan antara Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dengan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip terkait denda administratif sebesar Rp48 miliar.
Menurut Firman, perbedaan informasi ini perlu diklarifikasi agar tidak merugikan masyarakat.
“Pejabat publik, apalagi selevel menteri, kalau berbicara dalam rapat resmi harus bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya. Ini menyangkut proses hukum, dan rakyat membutuhkan keadilan, terutama mereka yang menjadi korban,” kata Firman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 6/3/2025.
Firman menyoroti pernyataan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat yang menyebut adanya sanksi administratif berupa denda Rp48 miliar. Namun, klaim tersebut dibantah oleh Kades Kohod Arsin bin Asip yang mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai denda tersebut.
“Ini menimbulkan grey area. Oleh karena itu, perlu ada klarifikasi dari semua pihak, baik masyarakat yang merasa dirugikan maupun Menteri KKP. Jika perlu, kita hadapkan mereka dalam rapat DPR,” tegas Firman.
Ia pun berencana mengusulkan agar Komisi IV DPR kembali memanggil para pihak terkait untuk mendapatkan kejelasan.
“Jangan sampai dalam rapat resmi, seorang menteri memberikan pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu namanya pembohongan publik,” tandasnya.
Komisi IV DPR akan mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya guna memastikan transparansi dalam kasus ini.*
Laporan Muhammad Reza