Kejagung Periksa Fitra Eri Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

“(Salah satu saksi), Fitra Eri, selaku influencer otomotif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Rabu.
Diketahui, selain Fitra, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa tujuh orang saksi lain.
Beberapa saksi tersebut adalah pejabat di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Mereka adalah MP sebagai Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian ESDM, ARH sebagai Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas Kementerian ESDM, CMS sebagai Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM, dan DM sebagai Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas.
Penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat di lingkup PT Pertamina dan anak perusahaannya.
Mereka adalah AA sebagai Manager QMS PT Pertamina (Persero), ESJ sebagai Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan, dan ES sebagai VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu WK Rokan.
“Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka Yoki Firnandi, dkk,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya adalah petinggi dari anak usaha atau suhbholding Pertamina.
Keenamnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung memperkirakan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*