FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga orang pelaku laki-laki berinisial S (36), DS (33), AA (33) dan seorang perempuan FDP alias Fitri (28). Mereka ditangkap lantaran melakukan pemerasan menggunakan aplikasi kencan dengan menuduh korban selingkuh.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy mengatakan, keempat pelaku diamankan di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin, 3/3/2025 sekira pukul 22.00 WIB.
“Analisa kepolisian tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Selanjutnya pada Senin, tanggal 3 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Jl. Swasembada Timur XVIII, Tanjung Priuk, Jakarta Utara, tim mengamankan empat pelaku,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 5/3.
Ressa menjelaskan, mulanya korban bernama Roy berkenalan dengan Fitri Dwiyanti alias pelaku FDP (28) melalui aplikasi kencan OMI. Kemudian, pelaku mengajak korban ke kost nya di Jl. Papanggo Raya, RT 006 RW 001, Kel. Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Fitri mengajak korban untuk datang ke kostan dengan mengirimkan share lokasi. Sehingga korban tiba di lokasi pukul 16.00 WIB dan menuju kamar kost tempat Fitri berada,” ucapnya.
Singkat cerita, saat asik mengobrol di kamar kost tersebut, korban didatangi 3 pelaku yakni S (36), DS (33), dan AA (33), di mana salah satu dari ketiganya mengaku merupakan suami Fitri, serta mengancam korban dengan senjata tajam.
“Tiba-tiba datang tiga orang pelaku masuk ke dalam kamar, yang salah satu pelaku mengaku sebagai suami Fitri dengan marah mengatakan kepada korban bahwa telah merebut istrinya (Fitri) dengan tuduhan selingkuh, sehingga pelaku mengeluarkan pisau yang diarahkan kepada korban,” imbuhnya.
Ressa menuturkan, saat korban diancam oleh para pelaku, Fitri justru keluar kamar meninggalkan mereka. Setelah pintu ditutup oleh salah satu pelaku, pelaku lainnya meminta ponsel korban untuk mengakses pin M-Banking milik korban. Kemudian, mereka memindahkan sejumlah uang.
“Pelaku meminta handphone milik korban dan mengakses pin M-Banking untuk mengecek saldo milik korban. Kemudian pelaku mengakses rek Bank Mandiri milik korban dengan melakukan perpindahan uang sebesar Rp3.000.000 dan Rp500.000,” ujarnya.
“Pelaku juga mengambil handphone milik korban dan meminta kepada korban untuk pergi dari tempat kost tersebut,” tandasnya.
Saat ini para pelaku telah di bawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka, mulai dari mutasi rekening korban yang diperas pelaku, ponsel korban, hingga dua bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.*
Laporan Ari Kurniansyah