Selain Tegakkan Supremasi Hukum, Pengacara Juga Punya Tanggung Jawab Terhadap Keadilan

FORUM KEADILAN – Profesi pengacara berperan penting dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia, Selaim itu peran pengacara pun memiliki kontribusi terhadap kepentingan publik.
Hal itu disampaikan oleh Dewan Penasihat Hukumonline Eryanto Nugroho dalam acara ‘Anugerah The 200 Club: Indonesia’s Most Influential Lawyers 2025’.
Menurut Eryanto, acara ini bukan sekadar bentuk penghargaan, melainkan juga sebuah ajakan refleksi bagi komunitas hukum mengenai makna sebenarnya dari pengaruh seorang pengacara.
“Penghargaan ini bukan sekadar bentuk apresiasi terhadap individu-individu yang telah memberikan kontribusi luar biasa bagi dunia hukum, tetapi juga merupakan ajakan refleksi terhadap peran pengacara dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 4/3/2025.
Eryanto menuturkan, penetapan 200 nama sebagai pengacara paling berpengaruh tentu bukan tugas yang mudah. Ia menyadari, sebenarnya tidak ada satu metrik yang dapat sepenuhnya menangkap beragam strategi pengacara memberikan pengaruh di dunia hukum.
“Haruskah predikat pengacara berpengaruh disematkan kepada mereka yang kerap tampil di media? Atau bagi mereka yang aktif dalam reformasi hukum dan advokasi hak asasi manusia?,” tuturnya.
“Atau mungkin untuk yang bekerja dalam sunyi, mendampingi klien di pengadilan dan memastikan sistem hukum berjalan dengan baik?” sambungnya.
Eryanto menuturkan, pengacara yang ideal tidak hanya membela kepentingan klien, tetapi juga berkontribusi pada kepentingan publik yang lebih luas.
Mereka haruslah memahami bahwa profesi pengacara bukan sekadar profesi jasa, melainkan sebuah tanggung jawab moral untuk memperjuangkan keadilan bagi semua kalangan.
Selain itu, kata Eryanto, melalui acara ini, Hukumonline ingin membuka ruang diskusi tentang peran pengacara dalam membangun sistem hukum yang lebih adil dan berkeadilan.
“Apakah pengacara masih menjalankan peran historisnya sebagai pembela keadilan? Bagaimana seharusnya pengacara berkontribusi dalam menegakkan hukum di Indonesia?” imbuhnya.
Sementara itu, Editor-in-Chief Hukumonline Fathan Qorib menekankan bahwa ‘The 200 Club’ hadir sebagai pengingat akan esensi sejati profesi pengacara di tengah sorotan publik terhadap aspek etika.
Ia berharap, dengan adanya penghargaan ini dapat terus mendorong diskusi, refleksi, dan aksi nyata dalam memperkuat peran pengacara sebagai pilar penting dalam sistem hukum yang adil dan berkeadilan.
“Belakangan ini, pemberitaan di media memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai profesi pengacara,” ujarnya.
Fathan Qorib yang juga sekaligus Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai, profesi ini harus menjunjung tinggi kehormatan serta integritas dalam menghadirkan akses hukum yang adil bagi semua.
Pihaknya mendorong penguatan peran pengacara sebagai pilar penting dalam sistem hukum yang adil dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Hukumonline berharap, ‘The 200 Club’ menjadi sumber inspirasi bagi seluruh komunitas hukum untuk terus memperjuangkan supremasi hukum di Indonesia,” tandasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah