FORUM KEADILAN – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa pernyataan Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI) terkait disertasi Bahlil Lahadalia belum mencerminkan sikap resmi UI secara keseluruhan.
Dalam sistem tata kelola UI, terdapat empat organ utama, yakni Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar.
Oleh karena itu, Hetifah menilai bahwa sikap yang diambil oleh DGB UI belum merupakan sikap institusional UI secara menyeluruh.
“Sebagai Ketua Komisi X DPR RI, saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa UI sebagai institusi, perlu segera mengumumkan sikap resminya. Jika institusi UI tidak segera mengambil keputusan resmi, maka publik dan media akan terus mendiskreditkan Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa, bahkan merugikan UI sendiri,” kata Hetifah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 1/3/2025.
Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menangani isu akademik, agar citra perguruan tinggi tetap terjaga.
“Kami mendesak UI untuk mengambil keputusan yang adil dan berbasis pada prinsip akademik yang objektif, bukan karena tekanan politik tertentu,” tambahnya.
Menurut Hetifah, menjaga integritas akademik merupakan fondasi penting dalam dunia pendidikan. Segala keputusan akademik harus didasarkan pada aturan dan standar yang berlaku, tanpa intervensi kepentingan di luar akademik.
Ia pun mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan UI dan menunggu proses penyelesaian secara resmi.
“Saya menekankan bahwa setiap mahasiswa, termasuk Bahlil Lahadalia, memiliki hak untuk memberikan penyelesaian masalah ini melalui mekanisme yang ada. Tidak lepas dari upaya mahasiwa bersangkutan dalam menyelesaikan studinya, saya memberikan dukungan moral, bahwa meskipun beliau adalah pejabat dan pimpinan partai, akan kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini dan tetap memberikan kontribusi positif bagi bangsa,” tegas Hetifah.
Terkait hal ini pula, Hetifah juga menekankan pentingnya reformasi Pendidikan Tinggi. Ia juga menyoroti perlunya peningkatan pengawasan dan reformasi dalam sistem pendidikan tinggi, terutama terkait tata kelola program pascasarjana.
“Saya berharap, agar isu semacam ini tidak mengganggu fokus kerja kita semua dalam memperjuangkan kebijakan-kebijakan strategis di bidang pendidikan dan kebudayaan. Komisi X DPR RI akan terus mengawasi tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia untuk tetap menjunjung tinggi integritas akademik serta keadilan bagi seluruh mahasiswa dan civitas akademika,” tegasnya.
Seperti diketahui, hasil sidang etik mahasiswa S3 Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) baru-baru ini telah memutuskan untuk membatalkan tugas akhir atau disertasi Bahlil Lahadalia yang dinyatakan lulus pada 16 Oktober 2024 lalu.
“Dewan Guru Besar UI tetap berpegang teguh pada prinsip etik dan akan terus mengawal keputusan ini. DGB berharap Rektor UI akan menindaklanjuti rekomendasi sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Namun, jika rekomendasi DGB tidak diikuti oleh rektor, DGB tetap menghormati keputusan rektor,” tertulis dalam surat yang ditandatangani pada 10 Januari 2025 itu.*
Laporan Muhammad Reza