FORUM KEADILAN – Polisi mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan terhadap pemilik ruko berinisial JS oleh seorang kuli bangunan berinisial ZA di wilayah Rawamangun, Jakarta Timur. Pelaku membunuh kemudian mengecor mayat korban di dalam ruko karena sakit hati.
“Motifnya adalah sakit hati,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, di Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis, 27/2/2025.
Nicolas menjelaskan, pembunuhan itu dilakukan pada Minggu, 16/2 lalu. Ketika itu, korban datang ke rukonya yang sedang direnovasi oleh pelaku. Pelaku dipercaya oleh korban untuk mengawasi kuli yang merenovasi ruko.
Setibanya di sana, korban meminta penjelasan kepada pelaku soal alasan para kuli memutuskan untuk tak ada di ruko dan adanya beberapa barang yang bangunan yang hilang. Setelah beradu argumen, korban mengajak pelaku ke polisi.
“Korban berinisiatif untuk mengajak tersangka ke polisi untuk melapor kejadian pencurian,” ucapnya.
Namun, ajakan itu ditolak pelaku. Pelaku malah meminta agar upahnya senilai Rp900 ribu segera dibayar. Hal itu membuat korban emosi kemudian menampar pelaku sebanyak dua kali. Satu tamparan mendarat di bagian pipi pelaku, sedangkan satu tamparan lainnya ditangkis hingga membuat korban terjatuh.
“Korban terpeleset dan terjatuh,” singkatnya.
Seakan tak puas melayangkan tamparan, korban memakai pelaku dengan kata kasar yang membuat pelaku sakit hati. Pelaku mengambil sebuah batu dan dihantamkan ke bagian kepala korban berulang-ulang.
“Mengakibatkan korban tidak bergerak (meninggal dunia),” terangnya.
Lebih lanjut, Nicolas mengungkapkan, usai membunuh dan mengecor mayat majikannya, pelaku Zainal Arifin juga menggasak uang tunai milik korban.
“Tersangka sudah menarik uang tunai di ATM korban dan juga mentransfer uang dari ATM korban ke ATM tersangka itu sebesar Rp64 juta,” ungkapnya.
Kata Nicolas, pelaku mengetahui pin rekening dari korban sendiri. Pasalnya, saat itu korban begitu memercayai pelaku. Adapun dari total Rp64 juta, pelaku telah menarik tunai senilai Rp12,5 juta.
Menurut pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk pulang ke rumah orang tuanya di Jawa Tengah dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“ZA ini orang kepercayaan dari korban, sampai ATM pun, nomor pin dikasih diberitahukan oleh korban kepada tersangka untuk membelikan bahan yang dibutuhkan oleh para tukang,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP.
“Ancaman pidananya tertinggi adalah 15 tahun penjara dan terendah adalah 7 tahun penjara,” tandasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah