Geledah Rumah Riza Chalid, Kejagung Temukan 96 Dokumen dan Uang Rp833 Juta

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan sebanyak 96 dokumen dan uang senilai Rp833 juta saat menggeledah rumah pengusaha minyak Muhamad Riza Chalid.
Adapun penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina, subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Terkait dengan penggeledahan di Jalan Jenggala (rumah Riza), kami memaknai ini rumah yang dijadikan sebagai kantor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu, 26/2/2025.
Menurutnya, penyidik menemukan sebanyak 34 ordner alias map yang berisi beberapa dokumen terkait dengan korporasi yang berkaitan dengan kegiatan import dan shipping atau pengiriman minyak mentah.
“Kemudian ada 89 bundel dokumen, ini juga sedang dipelajari terkait dengan aktivitas dari dugaan tindakan korupsi ini. Dan uang tunai ada Rp833 juta dalam bentuk rupiah dan dalam bentuk US$1.500, dan juga ada dua CPU,” tuturnya.
Barang bukti yang ditemukan tersebut kini telah disita dan penyidik juga akan menganalisis data-data baik dalam dokumen ataupun pada dua CPU yang ditemukan.
Sementara pada penggeledahan di Plaza Asia Lantai 20, Jenderal Sudirman, penyidik mendapatkan dan menyita 4 kardus surat-surat yang berisi dokumen.
Ia menegaskan bahwa penyidik Kejagung masih terus melakukan penggeledahan, khususnya di rumah Riza Chalid untuk membuat terang dari tindak pidana yang terjadi.
Adapun kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun akibat praktik ilegal yang dilakukan oleh 7 tersangka.
Ketujuh tersangka tersebut ialah, Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan juga Sani Dinar Saifuddin atau (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.
Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional dan Muhammad Kerry Andriantk Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa juga ditetapkan sebagai tersangka.
Adapula Dimas Werhaspati (DW) selaku selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 96 orang saksi dan dua orang ahli. Penyidik Kejagung juga menyita sebanyak 969 dokumen dan menyita sebanyak 45 barang bukti elektronik.*
Laporan Syahrul Baihaqi