FORUM KEADILAN – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam tindakan penyebarluasan informasi pribadi secara publik atau doxing terhadap jurnalis CNN Indonesia berinisial AM dan YA saat memberitakan aksi Indonesia Gelap di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat, 21/2/2025.
Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menegaskan bahwa tindakan pelaku doxing dapat digugat dan dijerat pidana.
“Tindakan doxing oleh seseorang dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung. Lebih dari itu, doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” kata Ponco dalam keterangan tertulis, Sabtu, 22/2.
Dirinya menyayangkan terjadinya doxing dan intimidasi dalam bentuk apa pun terhadap jurnalis. Ia menyebut bahwa pengolahan berita oleh wartawan dilakukan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan seharusnya diselesaikan dengan aturan yang tertuang dalam UU Pers,” katanya.
Selain itu, kata dia, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum.
Meski begitu, ia mengakui ada kemungkinan wartawan melakukan kesalahan dalam pemberitaan yang bisa saja merugikan pihak lain. Namun, penyelesaian atas persoalan ini seharusnya ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi.
“Artinya jika wartawan keliru dalam proses penyajian berita, maka ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memperbaiki informasi tersebut,” tuturnya.*
Laporan Syahrul Baihaqi