Sabtu, 05 Juli 2025
Menu

KPK Kembali Periksa Anggota DPR di Kasus Dana CSR Bank Indonesia

Redaksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPR RI, Satori, sebagai saksi dalam dugaan kasus dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut pihaknya juga memeriksa seorang Kepala Desa di Kabupaten Cirebon sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana CSR di Bank Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 18/2/2025.

Tessa mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih, KPK terhadap kedua saksi tersebut. Namun, ia tidak membeberkan isi materi pemeriksaan.

Untuk diketahui, Lembaga Anti Rasuah telah menggeledah rumah anggota DPR, Satori di Cirebon. Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan korupsi dana CSR BI.

“Jadi beberapa waktu lalu, selain daripada penggeledahan yang dilakukan di BI, kemudian di OJK, juga kita lakukan penggeledahan di beberapa tempat. Salah satunya adalah di Cirebon. Itu di tempatnya saudara S,” kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Rabu (22/1).

Dalam penggeledahan tersebut, ia mengaku bahwa KPK mengamankan sejumlah barang bukti.

“Saat ini hasil penggeledahan tersebut berupa dokumen dan lain-lain sedang kita teliti,” katanya.

Sebelumnya, pada September lalu KPK mengungkap ada dugaan korupsi penggunaan dana CSR dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2023. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, 18/9/2024 lalu.

Asep menjelaskan dari total program dan anggaran CSR, hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan. Dalam penyidikan kasus ini, lembaga antirasuah itu telah meminta keterangan dua anggota DPR Komisi I Heri Gunawan dan koleganya Satori pada 27 Desember 2024.*

Laporan Syahrul Baihaqi