Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen Selama 6 Bulan Bentuk Kepedulian Pemerintah

FORUM KEADILAN – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan kebijakan yang memungkinkan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menerima gaji sebesar 60 persen selama enam bulan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Itu sudah ada PP-nya kan, dan sudah terbit juga,” katanya kepada wartawan di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin, 17/2/2025.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, terutama di tengah menurunnya daya saing industri di Indonesia yang berujung pada meningkatnya angka PHK.
“Itu salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, mengingat banyak industri yang daya saingnya menurun sehingga terjadi PHK,” ujarnya.
Namun, Yassierli berharap angka PHK dapat terus menurun. Ia juga mendorong para korban PHK untuk memanfaatkan gaji yang diberikan sebagai modal berwirausaha atau meningkatkan keterampilan.
“Kita berharap dana ini bisa digunakan untuk upgrade skilling agar mereka bisa menjadi wirausaha yang baik,” tuturnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 6 Tahun 2025 pada 7 Februari 2025 lalu. Besaran upah yang dijadikan dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta. Dengan demikian, pekerja korban PHK berhak menerima uang tunai maksimal sebesar Rp3 juta per bulan, atau 60 persen dari batas atas tersebut.*
Laporan Novia Suhari