Eks Kader PDIP Sujud Syukur di Depan KPK atas Ditolaknya Praperadilan Hasto

FORUM KEADILAN – Mantan kader PDIP Kabupaten Pemalang, Sudarsono, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini untuk menyampaikan rasa syukurnya setelah praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Saya ingin sujud syukur di depan kantor KPK atas ditolaknya praperadilan yang diajukan oleh Hasto,” ujar Sudarsono kepada awak media di Gedung KPK, Senin, 17/2/2025.
Sudarsono, yang sebelumnya menjabat di bidang kaderisasi dan ideologi PDIP Kabupaten Pemalang, diketahui telah dipecat oleh Hasto.
Dirinya juga menyinggung soal pemanggilan Hasto oleh KPK kembali belum dapat dipenuhi oleh Hasto.
“Dengan hormat, Hasto jangan permainkan nasib bangsa dan kondisi masyarakat. NKRI ini tidak hanya mengurus PDIP saja. Saudara Hasto, mari taat pada proses hukum yang ada,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika praperadilan telah ditolak, maka sebaiknya proses hukum selanjutnya dijalani sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau Anda masih mengajukan lagi, itu hak saudara. Tapi, bangsa ini juga butuh ketenangan,” katanya.
“Apa yang sudah anda perbuat silahkan anda pertanggungjawabkan, kalau sidang praperadilan sudah ditolak ya, monggo ikuti proses selanjutnya,” katanya.
Sebelumnya, Lembaga Anti Rasuah menjadwalkan ulang untuk memeriksa Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyebut bahwa ketidakhadirannya hari ini karena tim kuasa hukumnya tengah mendaftarkan kembali untuk praperadilan yang kedua.
“Sebagai tindak lanjut putusan Praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka mas Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali 2 Praperadilan pada 2 Sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim,” tuturnya.
Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Hasto terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut, sehingga status penetapan tersangka terhadap dirinya adalah sah.
“Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ucap hakim tunggal Djuyamto, Kamis (13/2).
Dalam pertimbangannta, ia menilai bahwa pihak Hasto harus mengajukan dua gugatan praperadilan yang berbeda terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.*
Laporan Syahrul Baihaqi