Minggu, 31 Agustus 2025
Menu

KPK Yakin Prabowo Bakal Laporkan Hadiah dari Presiden Turki

Redaksi
Wakil Ketua KPK Johannis Tanak. | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Wakil Ketua KPK Johannis Tanak. | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILANKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Presiden Prabowo Subianto bakal melaporkan hadiah mobil listrik dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dan helm pembalap F1 yang diberikan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.

Wakil Ketua KPK Johannis Tanak mengaku tak mempermasalahkan hadiah yang diberikan Presiden Turki itu kepada Prabowo.

“Tidak masalah, Presiden RI Pak Prabowo Subianto terima hadiah dari Presiden Turki Pak Erdogan. Bisa saja pemberian tersebut sebagai bagian dari rasa hormat Presiden Turki kepada Presiden RI, rasa persaudaraan, rasa bangga dan lain-lain,” kata Tanak dalam keterangannya, Kamis, 13/2/2025.

Tanak menyebut, hadiah yang diberikan pada penyelenggara negara tidak akan menjadi masalah asalkan dilaporkan kepada KPK.

“Yang penting penerimaan hadiah tersebut dilaporkan kepada KPK sesuai dengan ketentuan UU Tipikor dan UU KPK agar penerimaan hadiah tersebut tidak dikualifikasi sebagai gratifikasi,” jelasnya.

Hal yang sama juga dikatakan anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Katanya, pemberian Erdogan seperti mobil Togg T10X sebagai bentuk persahabatan dan hubungan erat Turki-Indonesia.

“Kami meyakini Bapak Presiden tentu akan melaporkan kepada KPK. Hal ini sebagaimana komitmen presiden yang mendukung penuh upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sekaligus sebagai bentuk keteladanan bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara,” katanya dalam keterangan tertulis.

Budi menjelaskan laporan gratifikasi ini sebenarnya sebagai upaya awal mencegah terjadinya korupsi. Prosesnya juga bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi GOL yang diakses melalui situs resmi KPK.

Budi menjelaskan, untuk pelaporan penerimaan barang berharga ini jangka waktunya 30 hari sejak barang diterima. Hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Turki Recep Tayyip Ergodan menghadiai satu unit mobil listrik Togg T10x kepada Presiden Prabowo sebagai simbol persahabatan dan hubungan erat yang telah terjalin selama tujuh dekade.

Mobil listrik MoTogg T10X merupakan Mobnas (Mobil Nasional) Turki, dikembangkan oleh Turkiye’nin Otomobili Girisim Grubu (Togg).

Penyerahan Mobil listrik MoTogg T10X dilakukan secara simbolis, dan diberikan oleh Presiden Turki Erdogan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Rabu, 12 Februari 2025 di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.*

Laporan Merinda Faradianti