FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengaku bahwa pihaknya kecewa atas putusan hakim tunggal yang menolak gugatan praperadilan kliennya.
“Kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan,” katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 13/2/2025.
Ia mengaku, putusan praperadilan itu seperti tidak bisa diterima dan diyakini. Sebab, Todung tidak menemukan adanya pertimbangan hukum atau legal reasoning di dalamnya.
“Buat saya, ini adalah apa yang disebut miscarriage of justice. Miscarriage itu kan keguguran. Jadi keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat,” tegasnya.
Todung juga menyinggung soal tuduhan obstruction of justice yang dilakukan kliennya. Menurutnya, tuduhan itu hampa tanpa adanya dasar.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa tuduhan pemberian hadiah dalam kasus mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan juga tidak berdasar.
“Tapi apa dikata kita mendapat putusan yang dangkal. Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum. Saya harus katakan demikian,” jelasnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Djuyamto menyatakan bahwa gugatan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditolak.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di ruang sidang PN Jaksel.
Hakim Djuyamto menjelaskan bahwa eksepsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dikabulkan. Kemudian, menyatakan permohonan oleh pemohon (Hasto) kabur atau tidak jelas.
Artinya, penetapan tersangka dari KPK kepada Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Periode 2019-2024 tetap sah dan penyidikan pun bisa dilanjutkan.*
Laporan Merinda Faradianti