FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pembahasan terkait pemberian amnesti sudah berada dalam tahap akhir dan menunggu keputusan Presiden.
“Amnesti sudah ditangani teknisnya oleh Supratman di Kementerian Hukum. Jadi, semua koordinasi sudah kami lakukan. Nama-namanya sudah dikumpulkan oleh beliau dan sedang dibahas untuk diajukan finalnya kepada Presiden,” ujar Yusril di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 11/2/2025.
Yusril menegaskan bahwa pemberian amnesti merupakan hak prerogatif Presiden dan lebih bersifat kebijakan, bukan lagi persoalan hukum.
“Amnesti kan bisa diberikan kepada siapa saja berdasarkan pertimbangan Presiden. Karena ini bukan lagi persoalan hukum, tapi kebijakan yang diambil oleh Presiden untuk memutuskan sesuatu yang sudah divonis inkrah oleh pengadilan,” jelasnya.
Ia juga mencontohkan bagaimana pemberian amnesti merupakan praktik yang umum dilakukan oleh kepala negara. “Kita tahu misalnya Presiden Biden memberikan amnesti kepada para narapidana di akhir jabatannya. Itu normal saja,” katanya.
Ketika ditanya mengenai teknis pelaksanaannya, Yusril menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Supratman di Kementerian Hukum.
“Untuk pelaksanaan teknisnya nanti, silakan tanya langsung ke Supratman,” tambahnya.*
Laporan Muhammad Reza