KPK Geledah dan Sita Deposito Rp6,4 Miliar di Kasus PT INTI Persero

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Asuransi Jasa Raharja Putera cabang Bandung pada 7 Februari 2025 lalu.
Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek kerjasama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2028 PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan selain menggeledah, pihaknya juga menyita deposito senilai Rp6,4 miliar serta dokumen lainnya.
“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp6,4 miliar dan dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan perkara sebagaimana dimaksud,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa, 11/2/2025.
Tessa memastikan bahwa pihaknya akan terus mengejar aset-aset lainnya sebagai upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop periode 2017-2018 di perusahaan pelat merah PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero (PT INTI) merupakan penyidikan baru di KPK.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah itu belum menetapkan tersangka dalam perkara dimaksud. Namun, Tessa mengungkap saat ini pihaknya masih terus mencari dan mempelajari semua alat bukti.
Meskipun begitu, KPK sudah memeriksa lima saksi. Mereka adalah Direktur PT Mitra Buana Komputindo (MBK) Natalia Gozali, Direktur PT Asiatel Globalindo Victor Antonio Kohar, dan Direktur Bisnis PT INTI periode 2016-2017. Adiaris.
Kemudian, Direktur Keuangan PT INTI periode 2014-2019 Nilawaty Djuanda, dan Senior Account Manager PT Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2017-2018 Yani Gustiana.
Tessa menuturkan, diperkirakan kerugian negara di korupsi tersebut mencapai Rp100 miliar dan bisa bertambah seiring berkembangnya penyidikan kasus.*
Laporan Merinda Faradianti