Dilantik Jadi Stafsus Menhan, KPK Segera Koordinasikan Bahas LHKPN Deddy Corbuzier

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK | Merinda Faradianti/ Forum Keadilan
Tim Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK | Merinda Faradianti/ Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik sejumlah staf khusus (stafsus) di kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan), salah satunya adalah Deddy Corbuzier.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Deddy Corbuzier wajib menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) setelah dilantik. Sebab, Jabatan yang didudukinya masuk dalam kategori wajib lapor.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 tahun 2024, staf khusus menteri termasuk wajib lapor,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 11/2/2025.

Budi mengatakan, ada dua aturan yang mewajibkan staf khusus menteri menyerahkan LHKPN. Itu, berupa Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019 dan Perkom KPK Nomor 3 Tahun 2024.

Di Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, staf khusus menteri disetarakan dengan pejabat eselon I, II, dan III. Sehingga, lembaga antirasuah itu bakal berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan untuk memastikan aturan yang akan dipakai untuk pegangan penyerahan LHKPN Deddy.

“Sehingga jika setara dengan jabatan tersebut (mengacu pada Permenhan Nomor 28 Tahun 2019), yang bersangkutan wajib melaporkan-LHKPN nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025,” jelas Budi.

Namun, jika mengacu pada Perkom KPK, batas waktu penyerahan LHKPN untuk Deddy agak lebih panjang. Sebab, beleidnya belum efektif, saat ini.

“Jika tidak termasuk dalam jabatan tersebut, batas waktu pelaporannya dihitung 2 bulan sejak Perkom 3 tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025,” ujarnya.

Oleh karea itu, KPK membuka peluang komunikasi dengan Deddy jika ingin dibantu dalam pengisian LHKPN.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait