Polisi Ungkap Kasus Pencurian Data Dengan Memanfaatkan AI

FORUM KEADILAN – Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembuatan rekening nasabah dengan menggunakan identitas milik orang lain tanpa izin. Para pelaku memanfaatkan bantuan Artificial intelligent (AI).
Kasus ini terjadi pada periode Mei hingga Juni tahun 2024 di Jakarta Selatan. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi menyebut, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka berinisial PM (33) dan MR (29) dalam kasus tersebut.
“Tersangka dua orang, yakni PM (33) dan MR (29),” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Jumat, 7/2/2025.
Ade Ary menuturkan, kasus ini berawal saat pelapor selaku karyawan salah satu bank yang bertugas dan bertanggung jawab mendeteksi pola anomali transaksi dari proses pengajuan pinjaman dari pola transaksi yang terindikasi fraud (penipuan).
Karyawan itu melakukan tindakan preventif dari temuan suspect tersebut berada di bank.
“Pelapor mengetahui adanya kejadian anomali transaksi yang dilakukan oleh beberapa akun setelah dilakukan pendalaman terhadap beberapa akun yang dicurigai,” ujarnya.
Ade Ary mengungkapkan, akun tersebut terdeteksi pada saat verifikasi pembukaan rekening bank melalui aplikasi menggunakan bantuan AI dengan merekayasa video verifikasi wajah tersebut, sehingga dianggap pemilik data yang sebenarnya.
“Kedua tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing, PM berperan memasukkan atau menggunakan data orang lain untuk pembuatan rekening nasabah bank,” tuturnya.
Kemudian, tersangka PM juga berperan merekayasa video verifikasi wajah dengan maksud dan tujuan agar video verifikasi wajah tersebut dianggap sebagai pemilik data diri yang sebenarnya, sehingga akun aplikasi dapat di aktivasi.
“Sementara peran MR mengirimkan data diri orang lain kepada PM seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan nama ibu kandung. Data-data tersebut didapat secara tanpa ijin dari pemilik data tersebut,” imbuhnya.
Para tersangka dikenakan dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar,” tandasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah