KPK Protes Usai Kubu Hasto Ubah Petitum Gugatan Praperadilan

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy membacakan petitum gugatan praperadilan kliennya. Di petitumnya itu disebutkan ada beberapa perubahan sebanyak dua kali.
Namun, setelah pembacaan petitum tersebut, Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa keberatan. Tak hanya itu, Biro Hukum KPK mengaku baru menerima perbaikan atas perubahan petitum Hasto.
“Perlu kami sampaikan bahwa berkenaan dengan perbaikan permohonan ini dari termohon belum menerima perbaikan itu dan baru menerima baru saja disampaikan ini,” kata Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakse) pada, Rabu, 5/2/2025.
Sehingga, KPK meminta waktu untuk mempersiapkan jawaban atas petitum tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan menyampaikan perbaikan atas perubahan petitum itu ke Pimpinan KPK lebih dulu.
“Kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan karena ada menambah perbaikan dalil dan permohonan. Itu sikap dari kuasa termohon,” jelasnya.
Hakim tunggal Djuyamto menjawab keresahan KPK dengan memberikan kelonggaran waktu untuk menyusun jawaban tertulis. Hakim meminta hal ini tak diperdebatkan lagi.
“Mengenai waktu, baik kalau tadi majelis memberikan waktu jam 9, bisa kita mulai jam 11, kita tambahi waktu bonus 2 jam,” kata hakim.
Tetapi, Tim Biro Hukum KPK kembali menyatakan keberatan atas dua kali perubahan petitum permohonan Hasto. Katanya, kondisi itu seperti menzalimi lembaga antirasuah itu.
Meski begitu, hakim tunggal tetap meminta keberatan KPK agar bisa disampaikan dalam jawaban tertulis. Sidang lanjutan itu akan digelat Kamis, 6/2 dengan agenda jawaban KPK selaku termohon.
“Silakan nanti dijawaban keberatannya dituangkan dalam jawaban tertulis besok,” pungkas Djuyamto.*
Laporan Merinda Faradianti