KPK Geledah Rumah Ahmad Ali Terkait Kasus Rita Widyasari

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan anggota DPR dari Fraksi NasDem Ahmad Ali yang berlokasi di Jakarta Barat, Selasa, 4/2/2025.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar). Lokasi penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa, 4/2.
Namun, Tessa belum merinci informasi lebih lanjut mengenai penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, KPK menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar USD3,3 hingga USD5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU. Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi. Lembaga antirasuah itu telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin.
Tim Penyidik KPK mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya. KPK juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.
Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Mereka diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Keduanya juga disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.*
Laporan Merinda Faradianti