Rabu, 02 Juli 2025
Menu

Jadi Saksi Kunci Perkara Hasto, KPK Cegah Agustiani Tio dan Suami ke Luar Negeri

Redaksi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK | Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencegah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dan suaminya bepergian ke luar negeri.

Upaya paksa itu dilakukan terkait perkara dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret nama buron Harun Masiku dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

“Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 4/2/2025.

Walaupun demikian, Tessa enggan memerinci nama jelas suami Tio. Larangan ke luar negeri untuk keduanya ini berlaku selama enam bulan. Meski dicegah ke luar negeri, KPK memastikan status keduanya hanya sebagai saksi.

Hingga saat ini, Penyidik KPK belum menambah tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan, maupun suap yang menjerat Hasto.

“Belum ada nama dimaksud diregister penyidikan,” ucap Tessa.

KPK telah mengembangkan kasus Harun Masiku dengan menetapkan Hasto dan Advokat sekaligus kader PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.*

Laporan Merinda Faradianti