Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Donny Tri Istiqomah

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penahanan bisa dilakukan jika sudah memenuhi syarat materil dari Penyidik KPK. Tak hanya itu, kewenangan untuk menahan seorang tersangka ada di pihak Penyidik.

Bacaan Lainnya

“Penahanan merupakan kewenangan Penyidik. Apakah Yang bersangkutan dianggap belum memenuhi syarat materiil dalam pandangan Penyidik, tentu menjadi kewenangan Penyidik dalam melakukan penilaian,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa, 4/2/2025.

Sebelumnya, pria yang selalu disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ini diperiksa KPK pada Senin, 3/2 kemarin. Donny diperiksa kurang lebih 4 jam dan mengaku dicecar sebanyak 18 pertanyaan.

“Kalau saya perhatikan ada 18 pertanyaan. Tapi banyak cabang lah gitu ya. Banyak cabang,” ujar Donny usai diperiksa.

Lebih lanjut, kata Donny, 18 pertanyaan itu bercabang dan sebagain besar bagian dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lama, saat Harun Masiku ditetapkan sebagai buron oleh KPK.

Baru-baru ini, lembaga antirasuah itu meminta kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencekal mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio dan suaminya untuk berpergian keluar negeri.

“Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK,” kata Tessa melalui keterangan tertulis.

Larangan ke luar negeri untuk keduanya berlaku selama enam bulan. Meski dicegah ke luar negeri, KPK memastikan status keduanya hanya sebagai saksi.

Hingga saat ini, Penyidik KPK belum menambah tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan, maupun suap yang menjerat Hasto.

“Belum ada nama dimaksud di register penyidikan,” ucap Tessa.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait