Selesai Periksa 7 Orang terkait Pagar Laut, Polri Bakal Gelar Perkara

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim, Senin, 3/2/2025. | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim, Senin, 3/2/2025. | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Bareskrim Polri menyebut bahwa pihaknya telah memeriksa tujuh orang dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan, Polri bakal segera melakukan gelar perkara.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah memeriksa beberapa pihak, yaitu masyarakat pemohon hak, kemudian KJSB Raden Lukman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintahan daerah Kabupaten Tangerang, serta Pemerintah Provinsi Banten,” ucap Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3/2/2025.

Ia mengklaim bahwa Polri telah melakukan pemanggilan sejak 20 Januari 2025. Namun, pihaknya baru bisa memeriksa ketujuh orang tersebut usai momen liburan panjang.

Adapun ketujuh orang yang telah diperiksa ialah Inspektorat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.

“Panitia A dua orang, Kakantah Kabupaten Tangerang yang baru, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang,” lanjutnya.

Djuhandani menyebut bahwa pihaknya telah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas untuk bahan penyelidikan.

“Kemudian tindak lanjut proses kami saat ini proses pemeriksaan dan akan gelar perkara. Gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok,” tuturnya.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait