Selasa, 01 Juli 2025
Menu

Donny Tri Istiqomah Tak Berencana Ajukan Praperadilan

Redaksi
Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 3/2/2025| Merinda Faradianti/ Forum Keadilan
Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 3/2/2025| Merinda Faradianti/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap Harun Masiku, menyatakan dirinya tidak berencana mengajukan gugatan praperadilan. Pria yang selalu disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanyo ini mengatakan, dirinya fokus pada pembuktian di persidangan.

“Sampai detik ini saya belum ada niatan untuk melakukan praperadilan. Fokus pada pembuktian di persidangan nanti,” kata Donny di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 3/2/2025.

Donny juga mengaku tak terlibat dalam suap-menyuap yang turut menyeret Hasto.

“Intinya, saya tidak terlibat dalam kasus suap. Tetapi begini, ini karena ranah penyidik menyangkuy pokok perkara, biar penyidik memiliki bukti-bukti sendiri yang tidak mungkin boleh diungkap. Saya pun juga mungkin punya bukti-bukti lain yang tidak boleh saya ungkap juga,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka di kasus buron Harun Masiku.

Tak hanya itu, Hasto juga jadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.*

Laporan Merinda Faradianti