Kejagung Mulai Penyelidikan Terkait Dugaan Korupsi Kasus Pagar Laut Tangerang

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di balik terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di lokasi pagar laut Tangerang, Banten.
Kepala Pusat Penegakan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa proses penyelidikan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
“Kami secara proaktif sesuai kewenangan kami melakukan pengumpulan bahan-bahan, data dan keterangan,” ujarnya, Kamis, 30/1/2025.
Harli menjelaskan, saat ini proses pengumpulan barang bukti masih dilakukan. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperjelas kasus tersebut.
Ia pun membenarkan terkait adanya surat permintaan sejumlah dokumen kepada Kepala Desa Kohod. Kata Harli, hal tersebut adalah bagian dari proses mengumpulkan keterangan.
“Karena ini sifatnya penyelidikan, karena ini kan belum pro justitia, nah di sini perlu ada kehati-hatian kami juga dalam menjalankan tugas ini. Kenapa? Karena ini sifatnya penyelidikan, pulbaket. Jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan,” ungkapnya.
Walaupun begitu, Harli menuturkan bahwa pihaknya berharap kementerian atau lembaga lain pun turut menyelidiki kasus ini.
Kejagung, ujar Harli, menghormati proses pengusutan yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang kini tengah berjalan.
Dia memastikan bahwa penyelidikan yang dilakukan Kejagung tak akan mendahului atau tumpang tindih dengan kerja kementerian lain terkait polemik pagar laut Tangerang ini.
“Kita mengharapkan jika misalnya kementerian atau lembaga ini dalam pemeriksaan pendahuluannya menemukan ada peristiwa pidana di sana, tentu kita akan lihat peristiwa pidana seperti apa. Apakah ada peristiwa pidana terindikasi tidak pidana korupsi atau bukan,” tutur dia.*