Senin, 07 Juli 2025
Menu

Diduga Bantu Praktik Mafia Tanah, IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam

Redaksi
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam Podcast Bias Kasus Forum Keadilan | YouTube Forum Keadilan TV
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam Podcast Bias Kasus Forum Keadilan | YouTube Forum Keadilan TV
Bagikan:

FORUM KEADILANIndonesia Police Watch (IPW) mengecam penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat karena memaksa mengambil sidik jari Isran Kuis, tokoh masyarakat warga Desa Tering Seberang, Kutai Barat yang dijadikan tersangka dalam perkara penggelapan senilai Rp500 juta. IPW juga menduga, kasus penggelapan Isran Kuis direkayasa atau ‘pesanan’.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, Manager Operasional PT ISM (perusahaan kontraktor tambang batubara) yang berinisial JDHS, diduga memiliki motif ingin menguasai uang kurang bayar yang menjadi kewajiban perusahaan kepada Isran Kuis sebesar Rp5.056.730.000.

Semula, kata Sugeng, kedua penyidik datang ke rumah Isran Kuis bertujuan untuk membuat BAP tambahan. Karena sakit, isi hasil pemeriksaan hanya memuat keterangan tersangka dalam keadaan sakit. Namun, penyidik memaksa meminta tandatangan. Lantaran tengah tidak sadarkan diri, lalu tangan Isran Kuis ditarik untuk diambil sidik jarinya sebagai pengganti tanda tangan.

Kasus tersebut, kemudian dilaporkan Sugeng ke Kadiv Propam Mabes Polri.

“IPW menyampaikan pengaduan ke Kadiv Propam Mabes Polri tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum, yang diduga untuk kepentingan mendukung praktik mafia tanah, yang diduga dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kutai Barat,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Jumat, 31/2/2025.

Menurut Sugeng, penyidik Penyidik Sat Reskrim Polres Kutai Barat melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian.

Kasusnya sendiri, menurut Sugeng Teguh Santoso, berawal pada bulan Oktober 2021, di mana terdapat permintaan kerjasama  dalam kegiatan pembebasan tanah oleh pihak PT ISM melalui JDHS kepada Isran Kuis.PT ISM menyadari sepenuhnya untuk membebaskan tanah di wilayah masyarakat adat Kutai Barat tidaklah mudah mengingat resistensi sosial yang tinggi.

Untuk itu, guna memuluskan proses pembelian lahan, PT ISM membutuhkan pegaruh dan figur tokoh masyarakat berpengaruh seperti  Isran Kuis.

Selanjutnya dibuatlah kesepakatan kerjasama dalam pembebasan tanah antara Isran Kuis dengan PT ISM di hadapan notaris yang ditunjuk oleh JDHS. Pada pokoknya, Isran Kuis sebagai pihak yang akan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan milik masyarakat. Baru dijual kembali oleh Isran Kuis  kepada PT ISM dengan harga  Rp30 ribu per meter persegi.

Irsan Kuis sudah menuangkannya dalam BAP tanggal 26 April 2023, 27 November 2023, 1 Desember 2023, 4 Desember 2023, 27 Juni 2024, 09 Agustus 2024. Akan tetapi, keterangan mengenai Isran Kuis telah bersepakat dengan PT ISM sebesar Rp30 ribu per meter persegi lenyap dari BAP tanggal 13 Agustus 2024.

Romi, anak Isran Kuis yang ikut mendampingi pemeriksaan ayahnya menyampaikan protes kepada penyidik. Namun penyidik tak menggubris protes Romi.

Diduga berkas BAP tanggal 13 Agustus 2024 inilah yang dipakai penyidik ketika meminta pendapat ahli pidana. Pada tanggal 27 Desember 2024, Isran Kuis ditetapkan tersangka oleh penyidik.

Berdasarkan kesepakatan tersebut pada akhir 2021 dan 2022, Isran Kuis membeli tanah lahan milik  Susinta Yuliana, Edi Hartono, Agus Herianto, Helen Pariani, Rusdi, Artian dan Suriati di Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat dengan total seluas 251.891 meter persegi. Lalu dijual kembali kepada PT ISM dengan nilai seluruhnya sebesar Rp7,5 miliar.

Namun, kata Sugeng, JDHS baru membayar sebesar Rp1,5 miliar kepada Isran Kuis. Notaris juga tidak memberikan salinan akte Kesepakatan Bersama kepada Isran Kuis. Sugeng menduga karena diperintah JDHS.

“Permasalahan mulai muncul ketika JDHS menolak membayar sisa kewajiban sebesar Rp5 miliar kepada Isran Kuis atas pembebasan tanah 251.891 meter persegi. Diduga, JDHS ingin menguasai sisa kewajiban PT ISM dibalik rekayasa kasus di Polres Kutai Barat,” tukasnya.

Menurut IPW, penetapan tersangka terhadap tersangka Isran Kuis merupakan unprofesional conduct dan penyalahgunaan wewenang.

“Mengingat banyaknya pengaduan yang masuk ke IPW terkait praktik mafia tanah yang merugikan rakyat di Kutai Barat yang melibatkan PT ISM, dalam hal ini JDHS dan Polres Kutai Barat, IPW akan membuat Kotak Pengaduan Korban Mafia Tanah PT ISM. Kepada seluruh masyarakat Kutai Barat yang telah menjadi korban agar segera menyampaikan laporan ke IPW,” pungkas Sugeng.*