Kamis, 17 Juli 2025
Menu

Kubu Hasto Bakal Gugat Keabsahan Pimpinan KPK Ke MK

Redaksi
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail dalam podcast Podcast Madilog Forum Keadilan, Senin, 27/1/2024 | YouTube Forum Keadilan TV
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail dalam podcast Podcast Madilog Forum Keadilan, Senin, 27/1/2024 | YouTube Forum Keadilan TV
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan bahwa pihaknya akan menggugat keabsahan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Maqdir menyebut, proses pemilihan kelima pimpinan KPK saat ini dianggap cacat prosedur. Sehingga, produk hukum yang dihasilkannya pun tak sah.

“Bagi kami, Pimpinan KPK yang diangkat secara tidak sah ini tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK,” kata Maqdir dalam keterangan tertulis, Selasa, 28/1/2025.

Maqdir menjelaskan, Pimpinan KPK yang menjabat saat ini merupakan pilihan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang mana hal itu menyalahi aturan. Ia berdalih hal ini termaktub pada pertimbangan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.

“Pembentukan Pansel calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK periode 2024-2029 haruslah (dilakukan) oleh presiden terpilih periode 2024-2029 dalam hal ini oleh Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.

Kondisi ini membuatnya yakin bahwa Jokowi telah menyandera KPK lewat politik balas budi sehingga merusak tatanan hukum dan demokrasi. Terlebih, penetapan tersangka Hasto dilakukan setelah PDI Perjuangan memecat anak serta menantu Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.

“Tindakan Presiden Joko Widodo menyandera Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 dengan politik balas budi. Itu akan merusak tatatan hukum dan demokrasi yang dibangun dengan darah dan air mata oleh warga negara Republik Indonesia,” ungkapnya.

Maqdir menjelaskan, yang ia maksudkan sebagai politik balas budi itu adalah karena beberapa hari sesudah DPP PDI Perjuangan resmi memecat Jokowi dan keluarganya, maka Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sebelumnya, KPK telah mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDI Perjuangan sekaligus pengacara.

Tak hanya itu, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.*

Laporan Merinda Faradianti