Diduga Peras Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Bakal Dipidana

FORUM KEADILAN – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro bakal dijatuhi sanksi pidana usai menerima uang sebesar Rp5 miliar dari anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Adapun klaimnya ini meralat dari pernyataan sebelumnya yang menyebut Bintoro diduga memeras Arif dan Bayu sebesar Rp20 miliar.
Sebagai informasi, Arif dan Bayu merupakan tersangka kasus pembunuhan gadis berinisial FA yang ditemukan tewas di kamar sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada April 2024 silam.
Sugeng menyebut bahwa dirinya telah mengetahui AKBP Bintoro bakal disanksi pidana dari perwira tinggi (pati) di Polri. Pasalnya, uang dari Arif dan Bayu ke AKBP Bintoro diduga bertujuan agar kasus yang menjerat mereka tidak dilanjutkan.
Dia juga mengatakan, uang ke AKBP Bintoro itu diberikan lewat pengacara yang mendampingi Arif dan Bayu.
“Lantaran kasus pidana atas tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto diproses lanjut, mengakibatkan tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang yang terkonfirmasi oleh IPW sebesar Rp5 miliar, menjadi kecewa dan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 27/1/2025.
“Berdasarkan informasi yang diterima IPW dari sumber perwira tinggi Polri, terhadap AKBP Bintoro akan dilakukan proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi. Sebab, dalam aliran dana tersebut dilewatkan advokat yang diduga kuasa hukum tersangka,” sambungnya.
Sugeng meminta kepada pihak kepolisian agar memproses hukum terhadap pengacara Arif dan Bayu yang diduga memberikan uang ke AKBP Bintoro.
“Jelasnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro tersebut harus dituntaskan sebagai cermin bagi 450 ribuan anggota Polri,” tegasnya.
Beredar video klarifikasi AKBP Bintoro
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, membantah tudingan dirinya menerima uang sebesar Rp20 miliar dari Arif dan Bayu.
“Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar, sangat mengada ngada,” ujarnya.
Bintoro menjelaskan, Arif dan Bayu tidak terima ketika perkara yang menjeratnya dilimpahkan ke Kejaksaan karena dianggap berkasnya sudah lengkap alias P21. Kata Bintoro, kedua tersangka yang tidak terima itu lantas menyebarkan berita bohong tentang dirinya.
“Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan, selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan,” ucap dia.
Di sisi lain, Bintoro mengaku sudah diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan yang dilakukannya.
“Handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Bintoro juga menegaskan bakal terbuka terkait dugaan pemerasan yang dituduhkan kepadanya.
“Karena selama ini, saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan,” terangnya.
Keterbukaan itu dibuktikan Bintoro dengan menyerahkan seluruh data rekening koran bank yang dimilikinya.
“Hari ini, saya juga bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah saya, di kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepada saya,” kata Bintoro lagi.
Polda Metro Jaya Benarkan Pemeriksaan AKBP Bintoro
Pemeriksaan terhadap AKBP Bintoro oleh Propam pun telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” ucap Ade Ary.
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Rahmat Idnal mengakui, kasus dugaan pembunuhan yang ditangani mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro sempat mandek.
“Ya begitulah (penanganannya sempat mandek),” ungkapnya.
Rahmat menuturkan, kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan saat posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan beralih ke AKBP Gogo Galesung.
“Kasus sudah P21 dan tahap dua dilimpah tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ujar dia.
AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan senilai Rp20 miliar di kasus tersebut. Rahmat Idnal mengaku tidak tahu menahu perihal kasus tersebut.
Bahkan, Rahmat Idnal mengaku merasa aneh dengan penanganan perkara tersebut yang sangat lama.
“Saya tidak mengetahui (dugaan pemerasan Rp20 miliar), cuma aneh penanganan perkara sangat lama. Sudah sering saya ingatkan saat anev berkali-kali. Setelah masuk Kasat baru Gogo, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2. Langsung lancar,” terangnya.
AKBP Bintoro Ditahan Bid Propam Polda Metro Jaya
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan, pihaknya sudah mendalami kasus tersebut sejak Sabtu, 25/1.
Radjo menyebut, penahanan ini dalam rangka penempatan khusus (patsus) guna menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam.
“Kami sudah tangani dari hari Sabtu kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Paminal Polda Metro Jaya,” tandasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah