Kamis, 18 September 2025
Menu

Eks Penyidik KPK Desak Pemerintah Teken Perjanjian Ekstradisi dengan Banyak Negara

Redaksi
Penyidik KPK 2007-2021, Yudi Purnomo di Podcast Dialektika Madilog Forum di Forum Keadilan TV | Youtube Forum Keadilan TV
Penyidik KPK 2007-2021, Yudi Purnomo di Podcast Dialektika Madilog Forum di Forum Keadilan TV | Youtube Forum Keadilan TV
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendesak pemerintah untuk meneken perjanjian ekstradisi dengan berbagai negara. Hal itu berguna untuk memetakan gerak para koruptor yang masih melarikan diri.

Ekstradisi merupakan praktik hukum internasional yang melibatkan penyerahan seseorang yang dituduh atau telah dihukum atas suatu kejahatan di negara asalnya kepada negara yang meminta penyerahan tersebut.

“Koruptor akan mencari negara-negara lain yang belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Sehingga, perlu bagi pemerintah untuk segera merealisasikan negara-negara mana yang potensial dijadikan pelarian bagi para koruptor,” kata Yudi dalam keterangannya, Minggu, 26/1/2025.

Menurut Yudi, perjanjian ekstradisi dinilai sukses setelah otoritas Singapura menangkap buronan perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP) Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos ditangkap.

Paulus adalah Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). KPK menetapkan Paulus menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019 lalu.

“Penangkapan Paulus Tannos, buronan kasus korupsi e-KTP oleh otoritas Singapura dan sedang proses ektradisi ke Indonesia, tentu menjadi momentum yang baik dalam upaya perburuan para koruptor yang melarikan diri ke luar negeri. Terutama ke Singapura,” lanjutnya.

Pemulangan Paulus menjadi perjanjian ekstradisi pertama setelah diteken setelah penangkapan Paulus, Singapura tidak akan lagi menjadi tempat bagi koruptor dalam melarikan diri.

“Bukan hanya orangnya, tetapi juga aset-asetnya ke depan,” tambahnya.

Melalui ekstradisi itu, kata dia, akan mempersempit gerak koruptor jika ingin melarikan diri ke luar negeri. Selain itu, penangkapan buron bisa membuat KPK memetakan negara-negara yang menjadi tempat pelarian para koruptor.

“Dengan tertangkapnya Paulus, tentu kita berharap ini akan membuka kotak pandora bagi penyelesaian kasus e-KTP. Karena kita yakini bahwa banyak pihak yang diduga terlibat, dan Paulus merupakan salah satu kuncinya,” tegas Yudi.*

Laporan Merinda Faradianti