Yusril Akui Teroris Hambali Punya Banyak Paspor

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Kemenko HumHam Imipas, Jakarta Selatan, Jumat, 24/1/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Kemenko HumHam Imipas, Jakarta Selatan, Jumat, 24/1/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Di tengah rencana upaya pemerintah yang ingin memulangan teroris Hambali, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Hambali yang saat ini ditahan di Guantanamo memiliki banyak paspor.

“Ya, banyak sekali paspor yang digunakan. Tapi kita tahu dia orang Indonesia dan warga negara Indonesia,” katanya kepada wartawan, di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat, 24/1/2025.

Bacaan Lainnya

Yusril mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki data lengkap terkait Hambali, termasuk keterlibatannya dalam aksi terorisme besar seperti Bom Bali.

“Waktu itu saya jadi Menteri Kehakiman, kami cukup tahu detail tentang yang bersangkutan. Dan saya kira dokumen itu masih ada, kita simpan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kepemilikan banyak paspor, baik asli maupun palsu, sering dilakukan oleh kelompok teroris untuk menghindari pelacakan. Namun, identitas Hambali sebagai WNI tetap jelas di mata pemerintah Indonesia.

Terkait nasib Hambali di Guantanamo, Yusril menyebut bahwa pemerintah Indonesia pernah mencoba berkomunikasi dengan Amerika Serikat (AS) untuk meminta agar Hambali segera diadili sesuai hukum yang berlaku. Namun, proses tersebut terkendala oleh aturan hukum pidana militer AS yang sulit diakses melalui pendekatan sipil atau diplomasi.

“Guantanamo sekarang sudah tidak banyak tahanan, kurang dari 20 orang, dan setahu saya satu-satunya WNI di sana adalah Hambali. Pemerintah Malaysia bahkan pernah memulangkan dua warganya dari Guantanamo,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan jika Hambali berhasil dipulangkan, maka dia tetap akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau sebelumnya Hambali tertangkap di luar negeri, mungkin dia akan dituntut hukuman mati di sini, seperti yang terjadi pada Imam Samudera dan pelaku lainnya dalam kasus Bom Bali,” ujarnya.

Yusril menegaskan, meskipun Hambali adalah teroris, pemerintah tetap harus memberikan perlakuan yang adil dan melindungi hak-hak sebagai warga negara Indonesia.

“Bagaimanapun, dia WNI, dan itu tanggung jawab kita,” tutupnya.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait