Agung Sedayu Ngaku Miliki Sebagian SHGB di Laut Tangerang

FORUM KEADILAN – Pengacara Agung Sedayu Grup, Muannas Alaidid memberikan klarifikasi usai nama perusahaan tersebut ikut terseret dalam kepemilikan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Muannas menjawab isu yang menyebut perusahaan Agung Sedayu terafiliasi dengan salah satu perusahaan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut tersebut.
Diketahui, ada 234 bidang yang mempunyai SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang lainnya atas nama perseorangan. Sementara itu, ada 17 bidang memiliki SHM di lokasi tersebut.
Muannas menegaskan bahwa tidak semua SHGB pagar laut sepanjang 30 km itu milik Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Ia mengatakan bahwa ada pihak yang menarasikan seolah-olah keseluruhan PIK 2 merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Isu ini lalu dibawa ke pagar laut bahwa semua pagar laut sepanjang 30 km adalah SHGB PIK. Itu tidak benar. Karena ada SHM warga lain sesuai keterangan BPN,” ungkap Muannas dalam keterangan tertulis, Kamis, 23/1/2025.
Ia kembali menegaskan bahwa pagar laut di Tangerang tidak ada kaitannya dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua PANI.
Ia menjelaskan, dari 30 km pagar laut tersebut, kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK non-PANI hanyalah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja.
“Pagar laut bukan punya PANI, tak ada kaitan dengan PANI. Dari 30 km pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK non-PANI hanya ada di dua Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji aja, di tempat lain enggak ada,” tegas dia.
Muannas mengungkapkan, SHGB yang dimiliki oleh PIK terbit usai melewati prosedur yang semestinya. Menurutnya, pihak PIK membeli dari rakyat dan sudah resmi membayar pajaknya. Pihaknya pun sudah mengantongi Surat Keterangan (SK) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)-nya.
“Bahwa SHGB yang ada di atas itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya. Kita beli dari rakyat semula SHM dan dibalik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR semua lengkap,” jelas dia.
Sebelumnya, pagar laut tersebut telah dibongkar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan dibantu oleh TNI Angkatan Laut (AL).
Pemerintah saat ini juga sedang menyelidiki siapa pihak yang mengeluarkan SHM dan SHGB di perairan Tangerang itu.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya, lewat Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), kini tengah memanggil dan memeriksa petugas juru ukur hingga petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut.
Hal ini dilakukan sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku. Proses pemeriksaan dilakukan oleh APIP karena menyangkut pelanggaran dan kode etik.
“Hari ini sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah, dalam arti di Inspektorat Jenderal. Karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP,” ungkap Nusron.
Selain itu, Nusron juga memerintahkan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
Pemanggilan ini dilakukan karena KSJB juga diduga terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB tersebut.
Nusron melanjutkan, Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku diikuti dan dilakukan dengan benar atau tidak dalam proses pengukuran oleh KJSB.*