Rabu, 17 September 2025
Menu

Sita Rp52 M, Polri Tetapkan 15 Tersangka dalam Kasus Robot Trading Net89

Redaksi
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi (baju putih, tengah) dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 22/1/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi (baju putih, tengah) dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 22/1/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 15 tersangka dalam kasus Robot Trading Net89 PT Simbolik Multitalenta Indonesia (PT SMI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi menyebut, 15 tersangka tersebut terdiri dari 14 orang dan 1 korporasi.

“Terhadap para terlapor yang kita tetapkan menjadi tersangka menjadi 15 tersangka yang terdiri dari 14 orang dan 1 korporasi yaitu PT SMI,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 22/1/2025.

Ia menyebut Polri telah melakukan penahanan terhadap 9 tersangka, sedangkan 2 tersangka lain tidak ditahan dengan alasan kondisi sedang sakit keras. Adapun 2 tersangka tersebut ialah MA (Michle Alexsandra) selaku putri AA sebagai Komisaris PT SMI dan inisial BS.

“Sementara yang 3 orang tersangka masih kabur ke luar negeri dan telah diterbitkan red notice. Kita bekerja sama dengan divisi Hubinter dan Interpol, namun tetap akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.

Adapun 3 orang tersangka yang kabur ke luar negeri ialah AA (Andreas Andreyanto) yang merupakan Komisaris PT SMI, LSHM (Lauw Swan Hie Samuel) sebagai Direktur Utama PT SMI dan TL (Theresia Lorence) sebagai istri AA yang saat ini masih menjadi buronan Interpol.

Selain itu, kata Helfy, penyidik juga menyita 26 aset properti berupa hotel, villa, kantor, apartemen, ruko dan rumah yang tersebar di beberapa kota di Indonesia dengan total nilai Rp1,5 triliun. Polisi juga menyita sebanyak 11 unit mobil mewah dengan nilai lebih dari Rp15 miliar.

“Selain itu juga kita sita berupa uang tunai sekitar Rp52,5 miliar yang saat ini sudah kita pindahkan ke rekening penampung Bareskrim,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU 7/2014  tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.*

Laporan Syahrul Baihaqi