Minggu, 13 Juli 2025
Menu

Kubu Hasto Sebut Penetapan Tersangka Cacat Hukum dan Ada Politisasi

Redaksi
Tim Pengacara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 21/1/2025| Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Tim Pengacara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 21/1/2025| Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tim Pengacara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum.

Ia menyebut, gugatan praperadilan dilayangkan sebagai upaya hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Praperadilan adalah upaya hukum yang disediakan oleh UU untuk setiap warga negara untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Dalam hal ini klien kami saudara Hasto Kristiyanto, banyak sekali alasan keberatan kami terhadap penetapan tersangka itu sebagian besar sudah diungkapkan di media,” ujar Maqdir di PN Jakarta Selatan, Selasa, 21/1/2025.

Kata Maqdir, ia akan mengungkapkan secara detail keberatan terhadap penetapan tersangka tersebut dalam materi. Ia menegaskan, penetapan tersangka Hasto juga sarat dengan muatan politis.

Menurut Maqdir, untuk menguatkan gugatan, pihaknya akan memboyong sejumlah saksi dan memberikan penjelasan secara rasional baik secara konstitusional maupun hukum pidana.

“Jadi penuh dengan politisasi, sementara kita sebetulnya ingin penegakkan hukum itu steril dari tekan-tekanan. Tapi saya tidak segan-segan mengatakan kita mencium tekanan politik dalam penetapan tersangka ini,” tegas Maqdir.

Gugatan praperadilan tersebut telah diregister dengan nomor perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. PN Jaksel juga telah menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk menyidangkan perkara.

Sementara itu, KPK sudah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 lalu. KPK menyatakan, bahwa Hasto berperan aktif untuk membantu Harun melenggang masuk ke Senayan menjadi calon legislatif.*

Laporan Merinda Faradianti