Jumat, 25 Juli 2025
Menu

Pelanggar Lalu Lintas Dikirim Surat Tilang Elektronik via WhatsApp Pekan Depan

Redaksi
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jumat 17/1/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jumat 17/1/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ditlantas Polda Metro Jaya berlakukan Cakra Presisi mulai pekan depan untuk meningkatkan penegakan hukum lalu lintas secara digital.

Sistem Cakra Presisi akan terhubung dengan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang dipasang di beberapa wilayah.

“Cakra Presisi ini yang sebelumnya manual, akan otomatis. Yang dulu dikerjakan oleh manusia, sekarang akan dikerjakan oleh alat (sistem),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jumat, 17/1/2025.

Latif mengatakan, penerapan Cakra Presisi ini dilatarbelakangi oleh penerapan ETLE Statis dan ETLE Mobile yang belum maksimal dalam menegakkan hukum bagi pelanggar lalu lintas.

Sehingga, pelanggar yang tertangkap oleh ETLE Statis atau ETLE Mobile masih memerlukan penyortiran oleh anggota Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Karena itu, kemampuan anggota kami dalam menyortir jumlah pelanggaran yang ter-capture sangat terbatas,” terangnya.

Latif menyebut, dengan proses validasi manual, pengiriman surat tilang ke rumah pelanggar tidak akan efektif.

“Tentunya kami di sini dalam menggunakan konfirmasi, kami dibatasi oleh anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran),” ucapnya.

“Jadi, rata-rata kami dalam satu tahun dengan anggaran DIPA sekitar Rp3 miliar sekian, kami hanya mampu mengirimkan (surat tilang) kepada sekitar 600.000 (pelanggar),” sambungnya.

Lebih lanjut, Latif memastikan, setelah penerapan Cakra Presisi, polisi tidak akan menilang secara manual. Pasalnya, semua pelanggaran akan tercatat oleh ETLE Statis dan ETLE Mobile. Surat tilang tersebut pun akan dikirim melalui pesan singkat WhatsApp

“Kalau masyarakat sudah mengirimkan data yang benar, ini akan langsung secara real time. Misalnya pada saat melakukan pelanggaran, hitungan satu menit langsung akan muncul notifikasi di ponsel,” ungkapnya.

Latif menambahkan, pemilik kendaraan yang menerima notifikasi ETLE melalui WhatsApp harus melakukan klarifikasi melalui laman http://etle-pmj.id.

Setelah mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya, pelanggar akan menerima kode bayar yang harus dibayarkan.

“Jika pelanggar tidak mengklarifikasi, kami akan memblokir nomor polisi kendaraan mereka,” katanya lagi.

“Pemilik kendaraan akan mengetahui bahwa kendaraannya terblokir saat melakukan proses STNK di Samsat,” tandasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah