FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur membantah adanya dalil pengurangan suara terhadap pasangan calon (paslon) Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum KPU Jawa Timur Joshua Victor dalam sidang perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Termohon (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait.
Awalnya, ia mengutarakan dalil Pemohon yang menyebut bahwa perolehan suara mereka di banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) kurang dari 30 atau hanya 0 suara. Selain itu, suara tidak sah yang didalikan tidak lebih dari 10 persen dan perolehan suara paslon nomor 2 mendapat lebih dari 50 persen di setiap TPS.
“Pemohon tidak menguraikan secara jelas dan terperinci bagaimana hubungan fakta-fakta tersebut dengan bertambah atau berkurangnya suara paslon tertentu,” katanya di Gedung MK, Jumat, 17/1/2025.
Selain itu, kata dia, tidak ada fakta atas catatan kejadian khusus ataupun keberatan saksi yang spesifik yang menerangkan keterangan para Pemohon.
Ia juga menyebut bahwa tidak ada rekomendasi ataupun putusan Bawaslu, baik di tingkat kabupaten ataupun provinsi.
Setelahnya, Ketua Sidang Panel II Saldi Isra mempertanyakan terkait dalil Pemohon yang menyebut terdapat 100 persen penggunaan daftar pemilih tetap (DPT) di 94 TPS.
Menjawab hal tersebut, ia mencontohkan di TPS 08 Kecamatan Giri, Desa Grogol, Banyuwangi yang menyentuh angka DPT 100 persen yang menurutnya terjadi karena kesalahan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Yang terjadi adalah karena adanya kesalahan KPPS dalam menuangkan data pemilih dan pengguna hak pilih dalam form model C.Hasil-KWK-Gubernur,” katanya.
Menurutnya, jumlah pemilih dalam SPT harus ditulis berdasarkan form model A Kapko, namun dituliskan oleh petugas KPPS berdasarkan model C daftar hadir pemilih tetap.
“Atas permasalahan tersebut, telah dilakukan perbaikan oleh KPPS saat itu juga di TPS tersebut,” katanya.
Sebelumnya, pasangan Risma dan Gus Hans mendalilkan adanya pengurangan suara terhadap mereka dan penambahan suara terhadap paslon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dalam pemilihan Gubernur di Provinsi Jawa Timur.*
Laporan Syahrul Baihaqi