KPK Sita Rp350 Miliar dan 6 Juta Dolar AS di Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kutai Kartanegara

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp350 miliar dan 6 juta Dolar Amerika Serikat (AS) dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Penyitaan itu dilakukan KPK pada tanggal 10 Januari 2025 lalu.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, barang bukti dalam mata uang Rupiah, Dolar AS, dan Dolar Singapura disita dari berbagai rekening berbeda.
“Dalam mata uang Rupiah Rp350 miliar dan disita dari 36 rekening. Atas nama tersangka dan pihak terkait,” katanya dalam keterangan, Selasa, 14/1/2025.
Sebanyak 6 juta Dolar AS disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya. Turut disita juga 2 juta Dolar Singapura dari satu rekening atas nama pihak terkait.
“Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut,” ungkap Tessa.
Diketahui, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
KPK menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar 3,3 Dolar AS hingga 5 Dolar AS per metrik ton batu bara. Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut.*
Laporan Merinda Faradianti