Minggu, 27 Juli 2025
Menu

Ray Rangkuti: Dugaan Korupsi Jokowi Harus Ada Bukti Merupakan Trik Kelabuhi Masyarakat

Redaksi
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti memberikan keterangan di KPK, Selasa, 7/1/2025| Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti memberikan keterangan di KPK, Selasa, 7/1/2025| Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti membeberkan empat cara mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meredam isu presiden terkorup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

Salah satu caranya, ialah dengan menyebut OCCRP tidak kredibel.

“Pertama dengan menyebut OCCRP itu tidak kredibel. Kenyataannya kan sebaliknya. Kedua, mereka menyebut bahwa laporan itu tidak ada bukti. Kita sudah mengatakan enggak ada bukti, yang ada data,” kata Ray saat menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 7/1/2025.

Ray melanjutkan, cara Jokowi lainnya ialah dengan menyerang pribadi-pribadi tertentu dengan mengatakan tuduhan untuk memecah belah bangsa.

“Keempat, namanya yang di take down oleh OCCRP. Gimana ada take down-nya? Yang ada mereka memindahkan dari berita utama ke berita yang lain. Itu kan biasa dalam dunia media kan. Dia tidak lagi berita utama mereka sekarang, tetapi berita di dalam berita,” jelas Ray.

Menurut Ray, pernyataan yang menyebut dugaan korupsi Jokowi harus berdasarkan bukti merupakan cara untuk mengelabui masyarakat.

Koordinator Nurani’98 Ubedillah Badrun juga menambahkan, rilis OCCRP merupakan bukti empirik dan pintu bagi KPK dalam menelusuri dugaan tersebut.

“Kan kalimat yang sangat jelas dalam rilisnya OCCRP, bahwa sudara Jokowi telah melakukan tindakan yang menggambarkan tindak pidana korupsi itu. Melalui apa? Melalui proses-proses yang kemudian memudahkan anaknya untuk mempengaruhi peradilan di MK,” tegasnya.

Sebelumnya, Jokowi berada di urutan ketiga nominasi tokoh terkorup 2024 versi OCCRP setelah Presiden Suriah terguling Bashar al-Assad dan Presiden Kenya William Ruto.

Tiga tokoh lain yang masuk daftar yaitu Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina dan pengusaha asal India, Gautam Adani.

KPK juta telah menanggapi laporan OCCRP. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika meminta siapa pun yang memiliki bukti terkait dugaan korupsi untuk melapor ke lembaga tersebut.

“Semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di muka hukum. KPK mempersilakan bila ada pihak-pihak yang memiliki informasi dan bukti pendukung,” ujar Tessa dalam keterangannya, Kamis, 2/1 lalu.

Malah, Tessa juga menambahkan bahwa masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui instansi penegak hukum lain, seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Polri.*

Laporan Merinda Faradianti