Kejagung Kembali Periksa Tiga Saksi Kasus Impor Gula, Salah Satunya Sekretaris Mendag Era Tom Lembong

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap anak buah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. Ia menyebut bahwa pemeriksaan tersebut telah dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin, 6/1/2025.
“Saksi yang diperiksa IDS (Ida Dewi Santi) selaku Sekretaris Menteri Perdagangan periode tahun 2016,” ungkap Harli lewat keterangan tertulis, Selasa, 7/1.
Harli juga mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap Project Manager PT Sucofindo periode 2016 berinisial NAS dan pegawai Badan Pusat Statistik berinisial SS.
Walaupun begitu, ia tidak mengungkapkan secara rinci terkait apa saja materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut. Harli hanya menyebut, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar dia.
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa empat orang saksi terkait perkara ini. Mereka adalah BAM selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Persero tahun 2016 sampai dengan 2019, Kepala Divisi Pengadaan Pangan Pokok Direktorat Pengadaan Bulog 2016-2018 berinisial FKZ, Karyawan Bulog berinisial YHF dan Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I berinisial RJT.
“Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama Tersangka TTL (Tom Lembong) dkk,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Senin, 2/12/2024.
Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus impor gula karena membuka kebijakan keran impor gula di saat Indonesia mengalami surplus.
Setelahnya, Tom Lembong lantas melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya.*