Jumat, 31 Oktober 2025
Menu

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK sebagai Tersangka Hari Ini

Redaksi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 20/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 20/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILANKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatannya dalam pelarian buronan Harun Masiku. Pemeriksaan Hasto dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin, 6 Januari 2025.

“Benar, saudara HK dijadwalkan panggilan oleh Penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin, 6/1/2025.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Ronnie Sompie pada Jumat, 3/1 lalu. Ia mengaku dicecar 22 pertanyaan dalam waktu 5 jam oleh penyidik KPK.

Ronnie mengungkap, pertanyaan yang diberikan Penyidik KPK berupa perlintasan Harun Masiku pada tahun 2020 silam.

“Tadi ada pertanyaan berapa jumlah pertanyaan, ada 22 pertanyaan yang diberikan kepada saya seperti itu,” kata Ronnie.

Diketahui, Ketua KPK Setyo Budiyanto telah secara resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

“Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepdaa Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja,” kata Setyo.

KPK juga memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).

Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019.*

Laporan Merinda Faradianti