Senin, 21 Juli 2025
Menu

Polisi Tangkap 1 Pelaku Perampokan Saat Macet di Jakut

Redaksi
Pelaku perampokan berinisial MAS, di Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu 4/1/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Pelaku perampokan berinisial MAS, di Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu 4/1/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Seorang pria bernama M Ali Sandra (MAS), ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perampokan pasangan suami istri (pasutri) di Tol akses Tanjung Priok, Jakarta Utara. Walaupun begitu, polisi masih belum menangkap pelaku lainnya.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 4/1/2025.

Fuady mengatakan, MAS langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman, termasuk memburu pelaku lainnya yakni Aji, Anggi, Tedi, Amat alias Acong dan Cipuy.

“Masih dikembangkan memburu pelaku lain. Namun pelaku utama pembawa celurit sudah kita tangkap,” ujarnya.

Fuady mengungkapkan, MAS merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang baru saja bebas dari penjara pada November 2024. Fuady pun menuturkan, pelaku bukan warga asli wilayah tersebut.

“Usia sekitar 21 tahun, residivis pencurian dan kekerasan (curas) dan tinggal kontrak bukan asli warga Jakarta Utara. Pelaku baru keluar LP bulan November kemarin,” ucapnya.

“Pelaku mengontrak rumah di kawasan Jakarta Utara,” lanjut dia.

Sementara itu, perampokan ini dilakukan dengan motif ekonomi.

Diketahui, aksi perampokan yang disertai pencurian dan kekerasan tersebut terjadi di Tol Tanjung Priok, Jumat 3/1 malam sekitar pukul 18.40 WIB.

Para pelaku menyasar kendaraan yang terjebak di tengah kemacetan. Pelaku merampas barang berharga, termasuk ponsel dan tas korban. Bahkan, pelaku beraksi dua kali pada kesempatan yang sama.

“Betul, di satu TKP ada dua korban dengan pelaku yang sama,” tandasnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan pelaku, tas milik korban, serta ponsel yang dirampas.

Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, AKP Fauzan Yonnadi menambahkan, pihaknya juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk 5 pelaku yang masih buron.

Atas perbuatannya, MAS dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Untuk persangkaan, kita sangkakan pasal terhadap pelaku dengan Pasal 365 KUHP. Untuk ancaman hukuman 9 tahun,” pungkasnya.*

Laporan Ari Kurninsyah