FORUM KEADILAN – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melakukan mutasi terhadap anggota dalam jajarannya. Mutasi ini diketahui tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1/1/KEP/2025 yang diterbitkan pada 2 Januari 2025.
Dalam surat telegram tersebut terdapat salah satu nama, yaitu AKBP Chuck Putranto yang pernah terlibat dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Atas mutasi ini, Chuck Putranto pun mendapatkan jabatan baru, yaitu sebagai Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di mana sebelumnya ia menjabat sebagai Kabagbinopsal Ditbinmas Polda Metro Jaya.
Chuck sebenarnya sempat mendapatkan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam kasus penembakan Brigadir J akibat keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Tetapi, Chuck kemudian mengajukan banding dan diterima. Di tingkat banding tersebut, Eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut pun hanya dijatuhi sanksi demosi 1 tahun oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dengan adanya sanksi tersebut, Chuck akhirnya masih menjadi anggota Polri.
“Demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis, 29/6/2023.*